EKONOMI KELEMBAGAAN DAN SISTEM EKONOMI
Ekonomi
kelembagaan merupakan sebuah ilmu yang memiliki kegunaan dalam mengkaji realitas
sosial yang ada. Dalam mengkaji realitas sosial yang terjadi di masyarakat, ekonomi
kelembagaan didalamnya mengandung berbgaai macam aspek ilmu, seperti sosial,
baik ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya. Konsekuensi dari banyaknya aspek
keilmuan dalam ekonomi kelembagaan tersebut, menjadikan formulasi ekonomi
kelembagaan berbeda - beda dalam tiap sistem ekonomi yang berbeda. Materi ini
akan membahas bagaimana teori ekonomi kelembagaan berdampak pada sistem ekonomi
dan politik. Sistem kapitalis dan sosialis sebagai sistem ekonomi, dan sistem
politik otoriter serta demokrasi dipilih sebagai studi kasus sistem politik
yang kemudian akan dipaparkan bagaimana wujud intervensi negara dalam kegiatan
ini dengan melihat perspektif ekonomi kelembagaan.
§ Kelembagaan
Kapitalisme dan Sosialisme
Sistem ekonomi kapitalis atau
kapitalisme menjadi suatu sistem ekonomi yang besar dan sukses di dunia. Dalam
sejarahnya kapitalisme terbukti menjadi awal terjadinya transformasi ekonomi
yang besar serta mampu membawa negara penganut sistem ini, seperti Amerika
Serikat meraih kejayaannya terutama dalam bidang industri (industrial
capitalism). Terdapat beberapa ciri atau karakteristik khas yang menggambarkan
bentuk sistem kapitalis, antara lain:
a) Kegiatan ekonomi dalam sistem
kapitalis ini dikendalikan sepenuhnya oleh pasar (market) secara bebas dengan harga sebagai pemain utama dalam
sistem.
b) Adanya kebebasan untuk mempunyai hak
kepemilikan swasta/pribadi (private
property right) sebagai dasar melakukan transaksi (exchange). Hak kepemilikan ini merupakan salah satu fungsi
terpenting dari kapitalisme sehingga individu/swasta dapat mengeksekusi
kegiatan ekonomi secara bebas.
c) Terdapat tiga pemilik faktor
produksi yakni pemodal (capital),
tenaga kerja (labor), dan pemilik
lahan (land). Dalam kegiatan ekonomi
para pemilik modal akan mendapatkan profit
(laba), tenaga kerja mendapat upah (wage),
dan pemilik lahan akan mendapatkan hasil dari sewa (rent).
d) Adanya prinsip free entry and exit barriers di mana tidak ada halangan bagi pelaku
ekonomi untuk masuk dan keluar pasar.
Selain ekonomi kapitalisme, sistem ekonomi sosialis hadir
sebagai pelengkap atas segala kekurangan ekonomi kapitalisme. Persoalan
mendasar dari ekonomi kapitalisme adalah ketika inovasi produksi dilakukan maka
akan tercipta efisiensi dan profit yang lebih besar. Akan tetapi, pembagian
keuntungan atas inovasi ekonomi selalu tidak bisa terbagi secara proporsional
kepada masing-masing pemilik faktor produksi. Hal tersebut dikarenakan
perkembangan infrastruktur seperti inovasi teknologi/produksi selalu tidak
diiikuti dengan penataaan faktor-faktor produksi.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis
terletak pada peran pemerintah. Dalam sistem ekonomi kapitalis peran pemerintah
sangat terbatas bahkan perannya diminimalisir. Sistem ekonomi sosialis lebih
berorientasi pada meletakkan faktor-faktor produksi (means of production) di bawah kontrol sehingga pemerintah / negara
memegang peranan penting dalam perekonomian, bahkan hampir seluruh kegiatan
ekonomi dikendalikan oleh negara. Peran pemerintah dalam sistem ekonomi
sosialis dapat kita lihat melalui poin-poin berikut, antara lain:
a) Segala keputusan produksi dan
investasi tidak dilakukan melalui pasar dan para kapitalis (sektor privat),
akan tetapi dipegang sepenuhnya oleh negara melalui perencaan terpusat (central
plan). Perencanaan ini meliputi target peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional
dan aspek yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
b) Pemerintah/negara memegang kendali
sepenuhnya atas tersedianya sumber daya demi memenuhi kebutuhan warga negara
(the entire society) berdasarkan tindakan kolektif bukan kepentingan pribadi.
c) Berbeda dengan kapitalisme, negara
tidak hanya sebagai agen yang mengalokasikan/fasilitator kegiatan ekonomi namun
juga sebagai pelaku aktivitas ekonomi itu sendiri.
d) Hak kepemilikan pribadi tidak
dianggap serta diubah strukturnya menjadi hak kepemilikan negara. Hal ini
terjadi di negara Kuba pada masa pemerintahan Fidel Castro yang menjadikan
segala faktor produksi swasta menjadi milik negara. Ini dilakukan dengan
harapan dapat memangkas ketimpangan pendapatan yang terjadi sebelumnya.
§
Ekonomi Kelembagaan dan Demokrasi
Sistem politik demokrasi dikenal sebagai sebuah sistem
politik yang menganut kebebasan.Sistem politik ini jauh berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada kebebasan pasar, sehingga
kapitalisme dianggap merupakan kondisi yang penting untuk menuju kebebasan
politik. Demokrasi sebagai sistem politik memberikan dua jaminan akan hal
penting, yakni hak-hak politik (political
rights) dan kebebasan sipil (civil
liberties), akan tetapi kurang memberikan jaminan secara langsung bagi
pertumbuhan ekonomi.
Hak-hak politik di sini memiliki arti sebagai hak
berpatisipasi memaknai proses politik, sedangkan kebebasan sipil adalah hak
menyatakan ekspresi, mengorganisasi, dan melakukan demonstrasi, serta
memperoleh otonomi dalam hal kebebasan beragama, pendidikan, perjalanan, dan
hak personal lainnya. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Tavarez dan
Wacziarg menunjukkan bahwa demokrasi bisa mendukung pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan akses kepada pendidikan, ketimpangan pendapatan per kapita, dan
rendahnya konsumsi pemerintah yang artinya efek demokrasi terhadap pertumbuhan
ekonomi tidak secara langsung.
Akan tetapi, terdapat pandangan atau argumen lain yang
mengatakan bahwa negara yang memiliki kelembagaan yang lebih sempurna (seperti
adanya jaminan kepemilikan dan intervensi pemerintah yang tepat) akan mempunyai
kualitas pembangunan ekonomi yang lebih baik. Pandangan ini juga didukung oleh
studi yang dikerjakan Thomas (2001:156) yang menunjukkan bahwa negara yang
indeks demokrasinya tinggi berkorelasi dengan pendapatan per kapita dan
pengeluaran sosial yang juga tinggi.
Berbeda dengan sistem politik
demokrasi yang menganut kebebasan berpolitik, sistem politik ototriter
seakan-akan menjadi sebuah sistem yang sangat bertolak belakang dengan
demokrasi. Jika sistem politik demokrasi menjamin adanya hak-hak politik dan
kebebasan sipil maka berbeda dengan sistem politik otoriter yang tidak
memberikan tempat bagi kelompok sipil untuk menyalurkan aspirasi politik dan
kebebasan privat lainnya. Ciri yang sangat menonjol dari sistem politik ini
adalah adanya sentralisasi atau pemusatan kekuasaan kepada satu titik, yakni
negara. Negara memiliki kewenangan yang mutlak atas rakyatnya. Sistem politik
ini mengasumsikan bahwa negara dapat melakukan kontrol secara penuh terhadap
segala aspek kehidupan serta dapat memaksakan rakyatnya untuk mematuhi segala
aturan demi mencapai tujuan dan cita-cita negaranya.
§ Perubahan
Kelembagaan dan Pembangunan Ekonomi
Negara-negara yang dikelompokkan berdasarkan ketersediaan
aturan main hak kepemilikan, investasi modal manusia (human capital/pendidikan), dan kinerja ekonomi menunjukkan hubungan
yang kuat antara peranan kelembagaan dalam pembangunan ekonomi. Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa pendapatan per kapita awal yang tinggi tidak
memberikan jaminan bagi kinerja perekonomian yang bagus dalam jangka panjang.
Sebaliknya, negara-negara pendapatan awal per kepitanya tidak terlalu tinggi,
tetapi memiliki keunggulan dalam menjamin hak kepemilikan, menegakkan sistem
kontrak, dan administrasi publik yang tidak efisien, justru menghasilkan
kinerja perekonomian yang menonjol.
Contoh
mikro tentang pentingnya kelembagaan dalam pembangunan ekonomi tersebut bisa
dianalisis sebagai berikut. Transaksi ekonomi (pertukaran/jual beli) masyarakat
di negara-negara yang kelembagaannya kuat, cenderung akan lebih banyak
menggunakan cek, transfer antarbank, maupun surat-surat berharga lainnya
dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Tetapi sebaliknya, dalam sebuah
negara yang sistem perbankannya rapuh, sangat sulit bagi setiap individu untuk
memakai instrumen itu untuk melakukan transaksi karena adanya ketidakpastian
(resiko).
Contoh makro tentang
pentingnya kelembagaan dalam pembangunan ekonomi yaitu negara-negara yang
jaminan hak kepemilikannya lemah cenderung akan ditinggalkan oleh investor
domestik maupun asing. Hal ini karena ketakutan para investor untuk melakukan
ekspansi modal yang disebabkan oleh perusahaan yang sewaktu-waktu bisa
dinasionalisasi (asing) dan pembatalan kontrak oleh pemerintah
(domestik).Adanya peristiwa tersebut mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi
menjadi lambat, karena tidak ada insentif bagi orang untuk berinvestasi.
Sehingga setiap undang-undang mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) di sebuah
negara dijelaskan secara detail tentang jaminan hak kepemilikan agar investor
memiliki kepastian hak kepemilikan lahan dan perusahaannya. Negara-negara yang
menganut perencanaan terpusat dicirikan sebagai berikut:
a. Pada level makro
· Angka
inflasi fluktuatif
· Pemerintah
sering mengalami defisit anggaran yang besar
· Nilai
tukar uang domestik tidak stabil
· Perdagangan
lebih ditujukan ke pasar domestik
b. Pada level mikro
· Harga
ditentukan pemerintah
· Perusahaan
dimiliki pemerintah
· Iklim
pasar sangat monopolistis akibat intervensi pemerintah/negara
· Jaminan
terhadap hak kepemilikan individu tidak ada
Pertanyaan kritis yang timbul pada negara berkembang dengan
adanya kelembagaan, yakni bagaimana keberadaan kelembagaan memposisikan pelaku
ekonomi lemah yang terjepit di antara para pelaku ekonomi yang telah mapan.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut terdapat dua pendekatan, yaitu:
a) Kelembagaan akan menempat semua
pihak berada dalam posisi yang sejajar karena adanya rule of law yang mengatur. Prosedur yang adil dan transparan akan
membuat semua pihak berada di posisi yang sejajar.
b) Inefisiensi kelembagaan dalam wujud tidak
adanya jaminan hak kepemilikan, korupsi, penyalahgunaan infrastruktur publik,
dan kebijakan yang mendistorsi pasar akan lebih merugikan kelompok masyarakat
yang lemah.
§ Masih
Adakah Tempat untuk Negara?
Seiring perkembangan zaman, muncul beberapa argumen yang
berkaitan dengan tujuan untuk melindungi setiap pelaku ekonomi. Mahzab
neo-klasik yang menyebabkan peranan negara dalam perekonomian ketika terjadi
kasus eksternalitas dan barang-barang publik. Salah satunya adalah dengan
membuat regulasi agar perusahaan tersebut dapat melakukan fungsinya tetapi juga
ditengahi oleh pemerintah yang berfungsi untuk mencegah terjadinya resesi
ekonomi akibat rendahnya permintaan agregat pemerintah. Bagi Keynes diam
berarti selamanya resesi secara periodik muncul disebabkan persoalan rendahnya
permintaan agregat tersebut yang bersifat sistematis. Dengan melihat paham
tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa menjaga kesejahteraan rakyatnya dalam
keadaan normal sebenarnya sudah biasa dijalankan masyarakat secara sukarela.
Dua implikasi penting dari liberalisasi, pengaruh yang pertama
adalah penguatan pelaku ekonomi berskala besar, yang mempengaruhi pemerintahan
atau negara sehingga itu pula mempengaruhi kebijakan pemerintah dikarenakan itu
juga mempertanggungjawabkan kepentingan rakyat banyak. Kedua, pengaruh liberalisasi
yaitu terbukanya pasar bebas untuk membeli kebijakan pemerintah melalui politik
uang.
Dengan adanya dua
implikasi tersebut menuntut negara untuk melaksanakan perannya dengan baik
sehingga negara tidak lagi sekedar menghindari terjadinya resesi ekonomi
ataupun melakukan praktik ekonomi yang merugikan pihak lain. Peran konservatif
yang dilakukan melindungi kepentingan rakyat yang tersisih sebagai cerminan
komitmen sosialnya. Hal yang perlu diperhatikan bahwa peran negara yang minimal
adalah membatasi pengaruh ekspansi koperasi besar yang merugikan kepentingan
publik dengan merubah regulasi yang mendukung keserakahan modal. Intervensi
negara tidak hanya berurusan kepada model intervensi, tetapi juga (dalam
tradisi ekonomi kelembagaan) pilihan perangkat kelembagaan untuk bisa mencapai
tujuan dari intervensi. Dengan ruang lingkup instrumen kelembagaan yang
demikian luas, berarti sekaligus menginformasi bahwa peran negara dalam
kegiatan ekonomi masih cukup lebar, khususnya apabila dilihat dari perspektif
ekonomi kelembagaan. Bahkan intervensi tersebut tidak begitu saja lenyap dengan
liberalisasi, justru semakin intensif demi melindungi kepentingan pelaku
ekonomi domestik.
DAFTAR PUSTAKA
Yustika, Ahmad Erani. 2013. Ekonomi Kelembagaan Paradigma, Teori,
dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.
Comments
Post a Comment