REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, KEMENTERIAN PUPR LIBATKAN PETANI DI RIAU SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISIR FREE RIDERS


            Air sebagai salah satu sumber daya milik bersama tentu menjadi sebuah hal yang harus menguntungkan berbagai pihak, khususnya pada pembahasan kali ini harus menguntungkan petani dan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan pihak dari petani diwakili oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kedua belah pihak melakukan kontrak dengan tujuan untuk mengurangi atau mengatasi dampak dari informasi asimetris. Rehabilitasi dan peningkatan dilakukan melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pengerjaan infrastruktur berupa bendungan dan saluran irigasi bertujuan meningkatkan produktivitas pangan nasional guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Pelaksanaan dikerjakan dengan skema Padat Karya Tunai oleh P3A sebagai eksekutor dengan lama pekerjaan selama 3 bulan. Petani yang bertindak sebagai pekerja mendapatkan bayaran sekitar Rp 80-125 ribu per hari, mengikuti tingkat upah yang berlaku di Riau.
Partisipasi oleh petani adalah salah satu upaya pemerintah melakukan tindakan kolektif yang positif dimana untuk menyatukan visi dan misi dari para petani sehingga tujuan akhir berupa kelancaran sistem irigasi dan bendungan yang diharapkan mampu mengairi sawah – sawah yang ada dapat tercapai. Selain itu, adanya partisipasi dari petani tentu juga merupakan sarana transparansi oleh pemerintah terhadap bahan baku material yang digunakan.
Tidak kalah pentingnya yaitu adalah salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir adanya free riders. Harapan dengan adanya partisipasi petani maka mampu meningkatkan rasa memiliki terhadap infrastruktur yang ada sehingga lebih terjaga dan final goal-nya adalah terciptanya efisiensi dan keefektifan dalam kegiatan perekonomian yang ada.
SUMBER BERITA


Comments

Popular posts from this blog

PESAN DAN KESAN SELAMA MENGIKUTI PEMBELAJARAN EKONOMI KELEMBAGAAN

TEORI EKONOMI BIAYA TRANSAKSI

TEORI HAK KEPEMILIKAN